Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilai Asetnya Sampai Rp 4,2 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilai Asetnya Sampai Rp 4,2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan serentak atas aset milik beberapa wajib pajak. Total nilai aset yang disita dalam kegiatan tersebut mencapai Rp4,29 miliar.

Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh seluruh KPP di Kanwil DJP Kepulauan Riau antara lain KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan pajak, khususnya melalui penyitaan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepro Rizal Fahmi, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Aset-aset yang disita antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan bangunan, elektronik, hingga rekening milik wajib pajak.

Aset yang Disita Bakal Dilelang dalam 14 Hari

Sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset bakal dilelang bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.

"Kecuali terhadap aset sita berupa rekening penanggung pajak yang tersimpan di bank maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," tutur Rizal dikutip dari gowest.id.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan demikian, wajib pajak atau penanggung pajak masih memiliki kesempatan selama 14 hari untuk melunasi pajak sebelum akhirnya aset sitaan dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, dan mewujudkan kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepri, penyitaan, penagihan pajak, pajak, tunggakan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya