Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sarankan WP Istri Cetak NPWP Keluarga, Ini Sebabnya

A+
A-
22
A+
A-
22
Kantor Pajak Sarankan WP Istri Cetak NPWP Keluarga, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyarankan wajib pajak berstatus istri untuk mengajukan permohonan cetak nomor pokok wajib pajak (NPWP) keluarga.

Saran tersebut diberikan saat wajib pajak bersangkutan melakukan konsultasi. Wajib pajak diketahui ingin mendaftar NPWP untuk keperluan administrasi perbankan. Terlebih, wajib pajak memiliki usaha yang dikelola bersama dengan suami. Adapun suami sudah memiliki NPWP.

“Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami sebenarnya lebih sederhana ketimbang Ibu memilih untuk melaksanakan perpajakan sendiri-sendiri atau terpisah,” kata petugas dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur bahwa pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga (family based taxation).

Mengisi Formulir Cetak NPWP Keluarga

Setelah memahami penjelasan petugas, wajib pajak bersangkutan mengisi formulir cetak NPWP Keluarga yang diberikan petugas dengan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP Suami.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp takalar, NPWP, cetak NPWP, keluarga, UU HPP, istri, pajak, administrasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya