Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sebut Keputusan Aktivasi Akun PKP Maksimal 10 Hari Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Kantor Pajak Sebut Keputusan Aktivasi Akun PKP Maksimal 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - KPP Pratama Cilacap melakukan penelitian lapangan ke alamat pengusaha kena pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Wijaya Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP.

Petugas dari KPP Pratama Cilacap Achmad Afandi menyebut penelitian di lapangan bertujuan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada formulir permintaan aktivasi akun PKP serta dokumen yang dipersyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya.

“Petugas meneliti kebenaran identitas PKP dan keberadaannya berupa alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai gambaran umum kegiatan usaha meliputi omzet, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, wajib pajak akan menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Selanjutnya, berdasarkan penelitian lapangan tersebut, Kepala KPP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP.

Keputusan pengaktifan akun PKP diberikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP diajukan tidak bersamaan dengan permohonan PKP maka keputusan pengaktifan akun PKP diberikan maksimal 10 hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) permintaan aktivasi akun PKP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak akan mendapatkan kode aktivasi dan password e-nofa yang dikirimkan melalui email. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pengaktifan akun PKP, wajib pajak dapat mendatangi KPP Pratama Cilacap di loket helpdesk pada jam kerja.

“Segala bentuk pelayanan yang kami berikan gratis dan tidak dipungut biaya,” tutur Afandi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cilacap, akun PKP, pengusaha kena pajak, PKP, e-nofa, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya