Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sosialisasikan Aturan Baru kepada 12 Pengusaha Konstruksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kantor Pajak Sosialisasikan Aturan Baru kepada 12 Pengusaha Konstruksi

Ilustrasi.

KAIMANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada para pengusaha jasa konstruksi di Kaimana, Papua Barat pada 1 April 2022.

Kepala KP2KP Kaimana Suwandi menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai peraturan pajak terbaru dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 dan perubahan tarif PPN sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sosialisasi perpajakan ini dihadiri sekitar 12 orang peserta yang merupakan wajib pajak badan sektor jasa konstruksi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suwandi berharap dengan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut pelaku usaha jasa konstruksi dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan perubahan ketentuan mengenai tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Adapun perubahan tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam PP 9/2022.

KP2KP juga menyampaikan perubahan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 dan pembaruan aplikasi e-faktur akibat adanya perubahan tarif PPN tersebut. Tak ketinggalan, KP2KP juga membuka sesi tanya jawab bagi pelaku usaha konstruksi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, PP 9/2022 mengatur jumlah tarif PPh final jasa konstruksi yang tercantum pada Pasal 3 bertambah dari yang awalnya terdiri dari 5 tarif menjadi 7 tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.

Tarif PPh final sebesar 2,65% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Lalu, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 4%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kaimana, DJP, ditjen pajak, PP 9/2022, PPN, peraturan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya