Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Adakan Sita Serentak, Nilainya Ditaksir Rp 4,1 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Adakan Sita Serentak, Nilainya Ditaksir Rp 4,1 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Februar Aditiawan mengatakan total aset yang disita 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

"Dari kegiatan yang kita lakukan itu menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan," katanya, dikutip dari kupastuntas.co, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Februar, kantor pajak telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak mampu mendorong wajib pajak melakukan pelunasan.

Beri Efek Jera

Penyitaan diharapkan dapat memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Upaya penagihan bentuk sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di kanwil. Selain itu, kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Februar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan ternyata wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya, barang sitaan akan dilelang.

Bila aset yang disita adalah rekening, kekayaan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bengkulu dan lampung, sita serentak, penyitaan, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya