Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Adakan Program Pengurangan Sanksi hingga 75 Persen

A+
A-
21
A+
A-
21
Kanwil DJP Ini Adakan Program Pengurangan Sanksi hingga 75 Persen

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyelenggarakan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) dengan besaran pengurangan maksimal sebesar 75%.

Untuk dapat mengikuti program tersebut, wajib pajak perlu melakukan pembayaran paling lambat pada 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP paling lambat pada 31 Januari 2024.

"Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan yaitu sanksi yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP," tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun, perlu dicatat, fasilitas PSA tidak diberikan atas sanksi dalam SKPKB yang terbit berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d), dan SKP/STP tahun pajak 2016 hingga 2020 yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi peserta PPS.

Untuk memperoleh fasilitas PSA, wajib pajak mula-mula harus sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Lalu, permohonan yang disampaikan juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PMK 8/2013.

Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan pengurangan sanksi hanya bisa diajukan atas 1 SKP/STP; diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; memuat jumlah sanksi menurut wajib pajak; disampaikan ke KPP terdaftar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya; dan belum pernah diajukan keberatan, Pasal 36 ayat (1) huruf a sebanyak 2 kali, atau Pasal 36 ayat (1) huruf b hingga d. Berikut besaran PSA yang diberikan oleh Kanwil DJP Nusra:


Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar antara lain KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Praya, KPP Pratama Sumbawa Besar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, KPP Pratama Raba Bima, KPP Pratama Ruteng, KPP Pratama Waingapu, KPP Pratama Ende, KPP Pratama Kupang, KPP Pratama Atambua, dan KPP Pratama Maumere. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp nusa tenggara, keringanan pajak, pengurangan sanksi administrasi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya