Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Nilainya sampai Rp 3,83 Miliar

A+
A-
3
A+
A-
3
Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Nilainya sampai Rp 3,83 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kegiatan penyitaan secara serentak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka menagih tunggakan 12 wajib pajak senilai Rp24,72 miliar.

"Kami melihat ini sebagai langkah tegas dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Aset yang disita antara lain 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, 2 unit alat berat, dan sejumlah dana di rekening milik wajib pajak. Total aset yang disita tersebut mencapai Rp3,83 miliar.

Penyitaan aset diawali dengan penerbitan surat teguran. Bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, DJP akan menerbitkan surat paksa.

Surat paksa diserahkan oleh juru sita pajak negara ke wajib pajak atau penanggung pajak. Bila utang tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam, aset milik wajib pajak akan disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Teddy berharap upaya penagihan aktif melalui penyitaan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

"Kami berharap langkah-langkah ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dan memenuhi kewajiban mereka tepat waktu," tuturnya seperti dikutip dari kaltimtoday.co. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kaltimtara, penyitaan, penagihan pajak, pajak, daerah, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya