Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat baru 458.000 wajib pajak di NTB dan NTT yang sudah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan capaian tersebut baru sekitar 29% dari target jumlah NIK yang divalidasi sebanyak 1,6 juta.

"Tinggal 1,1 juta [wajib pajak orang pribadi] kita kerja untuk validasi tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Syamsinar mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Panduan untuk melakukan validasi tersedia pada https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

"Sejak lahir anak sudah punya NIK, nah apakah NIK-nya langsung jadi NPWP, bisa. Cuma sekarang, pastikan ia sebagai wajib pajak atau tidak, memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak, itu saja. dan dipastikan jaminan kerahasiaan data-datanya," tuturnya seperti dilansir ntbsatu.com.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi NIK perlu segera mengaktifkan sebagai NPWP pada tahun ini. Sebab, penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu diingat, hanya NIK milik orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus diaktifkan sebagai NPWP. Syarat tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Syarat subjektif terpenuhi bila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan subjek pajak. Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak melakukan aktivasi NIK secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp nusa tenggara, pajak, daerah, NIK, NPWP, DJP online, validasi NIK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya