Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Utara Imam Nashirudin.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara menggelar pelatihan teknis pembuatan konten digital marketing untuk UMKM.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Utara Imam Nashirudin mengatakan kegiatan tersebut digelar agar UMKM di Jakarta mampu memasarkan produknya kepada konsumen.

"Kemenkeu ingin mengajak pelaku UMKM agar produk-produknya dikenal dan disayang konsumen sehingga usahanya bisa makin berkembang," katanya saat membuka Pelatihan Teknis Pembuatan Konten untuk Pemasaran Digital, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Imam mengatakan pelatihan yang digelar kali ini merupakan bagian dari program Kemenkeu Satu. Lewat program ini, seluruh unit di lingkungan Kemenkeu termasuk Ditjen Pajak (DJP) bersinergi untuk turut serta mendukung tumbuh kembang UMKM.

Pada saat bersamaan, ia juga memberikan pemahaman tentang kewajiban wajib pajak orang pribadi UMKM, termasuk mengenai peran penting perpajakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Uang pajak yang dipakai untuk subsidi pupuk setiap tahun itu senilai Rp27 triliun. Sekarang harga beras mahal, tetapi akan lebih mahal lagi kalau tidak ada subsidi pupuk. Pupuk itu 80% disubsidi pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski pajak memiliki kontribusi besar terhadap total pendapatan negara, lanjut Imam, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Misal, omzet hingga Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak orang pribadi tidak lagi dikenakan pajak.

"Pemerintah tidak serta merta semua dipungut pajak. Usahawan orang pribadi yang omzetnya Rp500 juta ke bawah itu PPh-nya Rp0. Jadi jangan mengira pajaknya besar," ujar Imam.

Sementara itu, Kepala Satuan PPKUKM Kecamatan Cilincing Yudi Saputra menuturkan UMKM perlu merambah ke dunia digital dalam rangka meningkatkan omzet usaha.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Bapak dan Ibu yang biasanya pendapatan di offline store sekian rupiah, ketika sudah masuk online saya yakin pasti akan lebih. Itu sangat membantu perekonomian keluarga khususnya para pelaku usaha Jakpreneur," kata Yudi.

Selanjutnya, Dany Ariyanto selaku pemateri mengatakan terdapat 4 platform yang perlu digunakan oleh UMKM untuk memasarkan produk yakni YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram. Keempat platform tersebut memiliki pengguna yang lebih banyak ketimbang platform lain seperti Twitter dan LinkedIn.

"Kalau punya usaha tetapi tidak menjalankan platform-platform ini, rugi," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, pajak, UMKM, pelatihan, digital marketing, daerah, kewajiban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya