Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kata Kepala BKPM, Pajak Tidak Jadi Alasan Investor Enggan Tanam Modal

A+
A-
2
A+
A-
2
Kata Kepala BKPM, Pajak Tidak Jadi Alasan Investor Enggan Tanam Modal

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan beberapa penyebab investor asing enggan datang dan menanamkan modalnya ke Indonesia.

Menurut Bahlil, penyebab utama kesulitannya menarik investasi asing bukan kebijakan fiskal, melainkan mahalnya tanah dan upah pekerja di Indonesia. Harga tanah dan upah itu terasa paling mahal saat dibandingkan dengan negara-negara Asean, seperti Thailand, Filipina, Malaysia, dan Vietnam.

"Soal tanah, saya mau jujur mengatakan bahwa kita mahal Rp3—4 juta per meter. Di beberapa negara lain kecil sekali," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bahlil menyebut harga tanah di Indonesia rata-rata senilai US$225 per meter persegi atau sekitar Rp3,28 juta per meter persegi. Sementara itu, Thailand hanya US$215, Filipina US$127, Malaysia US$100, dan Vietnam US$90 per meter persegi.

Di sisi lain, masalah yang juga menyebabkan investor enggan berdatangan adalah terkait dengan upah pekerja di Indonesia. Menurut Bahlil, rata-rata upah minimum pekerja per bulan di Indonesia menjadi yang paling mahal di antara negara Asean.

Dia menyebut rata-rata harga upah minimum pekerja di Indonesia senilai US$279 per bulan atau sekitar Rp4,1 juta. Sementara itu, rata-rata upah pekerja di Malaysia hanya US$268 per bulan, Thailand dan Filipina masing-masing US$220 per bulan, dan Vietnam US$182 per bulan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mengenai tarif air per meter persegi, menurut Bahlil, Indonesia menjadi yang termahal kedua setelah Filipina. Tarif air rata-rata di Indonesia senilai US$0,89 atau Rp13.000 per meter persegi, sedangkan Filipina US$1,68 per meter persegi. Tarif air di Malaysia dan Vietnam lebih murah, yakni hanya US$0,53 per meter persegi, sedangkan Thailand US$0,4 meter persegi.

Adapun pada tarif listrik, Indonesia tercatat lebih mahal dibanding Malaysia dan Vietnam. Tarif listrik Indonesia senilai US$0,07 atau sekitar Rp1.000 per kWh, sedangkan Malaysia hanya US$0,05 per kWh dan Vietnam US$0,04 per kWh.

Menurut Bahlil, pemerintah terus mengupayakan agar Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara kawasan mengenai harga tanah, upah, maupun tarif air dan listrik. Soal harga tanah, pemerintah tengah menyiapkan kawasan industri terpadu di Batang yang menyediakan harga tanah lebih murah dibanding negara lainnya, seperti Vietnam.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Harga tanahnya terjangkau. Kalau katakanlah gratis lima tahun dulu, monggo. Selebihnya kita kasih sewa atau bagaimana, jadi ini lebih fleksibel. Enggak ada masalah," ujarnya.

Dia berharap kehadiran kawasan industri Batang tersebut bisa mendatangkan banyak investor ke Indonesia, terutama di tengah pandemi virus Corona. BKPM telah merevisi target investasi tahun ini dari semula Rp886 triliun menjadi hanya Rp817 triliun.

Sementara realisasi sepanjang semester I/2020 tercatat Rp402,6 triliun atau 49,3% dari target tahun ini. Realisasi itu terdiri atas penanaman modal dalam negeri RpRp207 triliun dan penanaman modal asing sebesar Rp195,6 triliun. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, BKPM, PMA, pajak, harga tanah, upah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya