Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

A+
A-
6
A+
A-
6
Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Riset yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan tidak semua kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) berhasil meningkatkan kepatuhan.

Riset yang ditulis oleh Dhian Adhetiya Safitra dan Sartika Djamaluddin dari Universitas Indonesia menunjukkan upaya peningkatan kepatuhan melalui surat teguran dan surat klarifikasi justru mengurangi kemungkinan PKP untuk patuh.

Meski demikian, dalam riset yang sama, kebijakan seperti peluncuran administrasi berbasis digital seperti e-faktur, audit terkait dengan restitusi, dan pemberian sanksi justru meningkatkan peluang PKP untuk patuh.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"DJP perlu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian teguran dan/atau permintaan klarifikasi," bunyi riset yang berjudul Aktivitas Pengawasan Pajak dan Tingkat Kepatuhan: Studi Kasus Wajib Pajak PPN di Indonesia, dikutip Jumat (30/10/2020).

Dalam penelitian tersebut ditunjukkan peran e-faktur dalam meningkatkan kemungkinan peningkatan kepatuhan PKP hingga 67,8%. Hasil ini memberikan kesimpulan bahwa upaya otoritas pajak yang melibatkan teknologi informasi merupakan strategi yang tepat.

Lalu, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP yang diaudit akibat permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya mencapai 54,4%. Adapun audit yang dilakukan karena restitusi 2-3 tahun sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan PKP.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Sanksi tercatat juga mampu meningkatkan kepatuhan. Namun, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP usai pemberian sanksi atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya masing-masing hanya sebesar 4,56%, 1,88%, dam 0,9%.

Adapun penerbitan surat teguran kepada PKP atas ketidakpatuhan pada tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya untuk 1 masa pajak berpotensi mengurangi kepatuhan masing-masing hingga 24,27%, 2,01%, dan 2,34%.

Selanjutnya, penerbitan surat klarifikasi kepada PKP atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya berpotensi menekan kepatuhan PKP hingga 1,78%, 3,54%, dan 2,87%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Mempertimbangkan hasil penelitian ini yang memperkuat penelitian Wanzel (2006), otoritas pajak perlu melakukan penelitian untuk memastikan efektivitas pemberian surat teguran dalam mengubah perilaku pembayar pajak," tulis kedua penulis dalam penelitiannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan kebijakan fiskal BKP, penelitian, riset, akademisi, universitas indonesia, kebijakan pajak, e-

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 10:30 WIB
wah berita yang sangat baik. Memang seharusnya dengan pemanfaatan teknologi ini memudahkan WP dan meningkatkan kepatuhan
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya