Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keanggotaan Indonesia di OECD Bakal Tingkatkan Investasi Asing

A+
A-
1
A+
A-
1
Keanggotaan Indonesia di OECD Bakal Tingkatkan Investasi Asing

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal meningkatkan investasi asing dan akses terhadap pasar ekspor.

Dalam keterangan resmi Kemenkeu, keanggotaan Indonesia di OECD diklaim bakal meningkatkan reputasi dan stabilitas ekonomi Indonesia di mata investor asing. Alhasil, citra positif ini berpotensi meningkatkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya.

"Keanggotaan Indonesia di OECD akan mendorong reformasi ekonomi dan tata kelola nasional yang lebih baik. Hal ini pada gilirannya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia," sebut Kemenkeu, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kemenkeu juga mengeklaim keanggotaan Indonesia di OECD bakal memberikan akses yang lebih bagi dunia usaha Indonesia ke pasar internasional melalui perjanjian dagang. Dengan kata lain, ekspor produk industri nasional berpotensi ikut meningkat.

Bagi masyarakat, keanggotaan Indonesia di OECD akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan potensi pendapatan bagi penduduk, sekaligus mendorong peningkatan upah dan kesejahteraan bagi individu dan keluarga.

"Semua hal di atas memerlukan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip OECD, melaksanakan reformasi yang diperlukan, dan berpartisipasi aktif dalam inisiatif organisasi tersebut," tulis Kemenkeu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Intensi Indonesia menjadi anggota OECD telah dibahas pada September - Oktober 2023 dan akan dibahas lebih lanjut dalam OECD Council hingga Desember 2023. Bila intensi Indonesia diterima oleh OECD Council, Indonesia akan menyusun program kerja guna memulai tahapan menuju keanggotaan Indonesia.

Guna mendukung proses aksesi menjadi anggota OECD, pemerintah membentuk komite nasional yang mengidentifikasi kebijakan yang diperlukan guna memenuhi standar OECD. Komite nasional akan melibatkan stakeholder lainnya seperti akademisi, NGO, dan swasta.

"Komitmen menjadi anggota OECD sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional. Kami siap bekerja sama dengan anggota OECD dan mitra internasional lainnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, OECD, negara anggota OECD, hubungan internasional, kerja sama internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya