Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kegiatan Ekstensifikasi 2022 Hanya Hasilkan 34.599 Wajib Pajak Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Kegiatan Ekstensifikasi 2022 Hanya Hasilkan 34.599 Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hanya memperoleh tambahan wajib pajak sebanyak 34.599 wajib pajak pada 2022 dari kegiatan ekstensifikasi.

Kegiatan ekstensifikasi adalah pengawasan yang dilakukan DJP atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Berdasarkan data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Data hasil KPDL atas wajib pajak belum ber-NPWP akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Setelah DSE dihasilkan, kepala seksi di KPP menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE.

Penugasan AR untuk menindaklanjuti DSE disebut daftar penugasan ekstensifikasi (DPE). Dengan DPE, AR memiliki dasar untuk menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tak ber-NPWP tersebut.

SP2DK disampaikan secara langsung kepada wajib pajak lewat visit ke lokasi usaha atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Informasi yang harus termuat dalam SP2DK antara lain nama, alamat, nomor identitas, nama atau jenis data yang dimiliki wajib pajak, data sebagai dasar pemenuhan persyaratan objektif, penegasan kewajiban mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, nama dan nomor telepon AR, serta batas waktu untuk memberikan tanggapan.

Berdasarkan permohonan tersebut, wajib pajak harus memberikan tanggapan yakni dengan mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP atau memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPP.

Tanggapan disampaikan paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK disampaikan secara langsung atau sejak tanggal SP2DK dikirim.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Bila wajib pajak tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan sesuai jangka waktu, ataupun menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya, NPWP diberikan secara jabatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, ekstensifikasi, wajib pajak, wajib pajak baru, NPWP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?