Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar 3 Prioritas Transisi Energi, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar 3 Prioritas Transisi Energi, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Ilustrasi. Wisatawan mengunjungi desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) di Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JAKARTA, DDTCNews - Presidensi G-20 Indonesia menetapkan 3 prioritas transisi energi yang meliputi aksesibilitas energi, penggunaan teknologi energi bersih, serta pendanaan.

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Forum Energy Transition Ministerial Meeting (ETMM) juga telah menghasilkan beberapa komitmen seperti peningkatan penggunaan energi bersih, promosi investasi penggunaan energi bersih, hingga penggunaan teknologi yang berkelanjutan.

Dia menambahkan pemerintah sudah menyiapkan berbagai dukungan untuk mencapai target tersebut. "Kami juga memberikan insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan tax holiday," katanya, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rida menuturkan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 112/2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan berbagai dukungan agar harga listrik yang ramah lingkungan lebih kompetitif.

Mengenai fasilitas tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Untuk tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Selanjutnya, fasilitas bea masuk diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi,” sebut Rida.

Di sisi lain, Rida menyebut saat ini telah ada lanskap pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia yang dapat diperoleh, mulai dari Blended Finance, United Indonesia SDGs, Tropical Landscape Fasilitas Keuangan, investasi anggaran nonpemerintah, serta kemitraan pemerintah dan swasta.

Meski demikian, pemerintah masih harus meningkatkan mobilisasi semua sumber keuangan dan memperkuat kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan semua potensi dimanfaatkan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rida menambahkan pemerintah juga akan mengembangkan 700 gigawatt (GW) energi terbarukan yang berasal dari solar, hidro, angin, bioenergi, laur, panas bumi, serta hidrogen dan nuklir. Ada pula strategi penghentian PLTU Batubara secara bertahap hingga 2058.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan investasi hingga US$1 triliun pada 2060 untuk menyediakan pembangkit energi terbarukan senilai US$995 miliar dan transmisi sejumlah US$114 miliar.

"Kebutuhan akan dukungan finansial akan semakin meningkat sembari kita menerapkan pensiun dini PLTU batu bara pada tahun-tahun mendatang," ujarnya. Simak juga, Dukung Energi Terbarukan, 12 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transisi energi, energi terbarukan, insentif pajak, tax holiday, tax allowance, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya