Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pemutihan diberikan agar masyarakat lebih bersemangat dalam membayar pajak.

"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan data BKD, piutang PBB di Kota Mataram sejak diserahkannya kewenangan PBB ke pemkot pada 2013 sudah mencapai Rp30 miliar.

Piutang pajak yang melewati masa kadaluarsa akan dihapusbukukan sesuai dengan ketentuan berlaku setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram.

Syakirin menjelaskan besarnya nilai piutang PBB tersebut dikarenakan banyak data objek PBB yang tidak sesuai, baik itu nama objek pajak, lokasi, maupun luas objek pajak, ketika kewenangan PBB diserahkan ke pemkot.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"[Oleh] karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk wali kota Mataram," tuturnya seperti dilansir elshinta.com.

Syakirin berharap pemberian pemutihan tersebut dapat mendorong pencapaian target setoran PBB pada tahun ini. Hingga Juli 2022, realisasi setoran PBB baru mencapai Rp10,51 miliar atau 39% dari target senilai Rp27 miliar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya