Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Potensi Penerimaan, Kantor Pajak Incar Proyek Pembangunan Jalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Potensi Penerimaan, Kantor Pajak Incar Proyek Pembangunan Jalan

Ilustrasi.

TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di lingkungan Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada 2 Agustus 2022.

Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto mengatakan KPP menyasar potensi perpajakan dari pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan yang dilakukan oleh badan usaha. Dalam kegiatan tersebut, KPP mengumpulkan data dengan metode wawancara langsung dengan wajib pajak.

“Kami mengunjungi tiap wajib pajak di wilayah Kabupaten Boalemo untuk mendapatkan data yang akurat sekaligus mengenalkan layanan Whatsapp Center KP2KP Tilamuta,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Widiarto menjelaskan wajib pajak yang ingin berkonsultasi masalah perpajakan atau membuat ID Billing bisa melalui layanan Whatsapp Center. Menurutnya, layanan ini akan sangat membantu wajib pajak, terutama yang beralamat cukup jauh dari KP2KP Tilamuta.

Dari kegiatan tersebut, ia berharap wajib pajak dapat menjadi taat pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara atas penghasilan yang diperoleh. Terlebih, peran pajak terhadap negara sangatlah penting.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 itu menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuannya, untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp tilamuta, potensi pajak, KPDL, visit, kunjungan, proyek jalan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya