Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Sri Mulyani Beberkan Strateginya

A+
A-
6
A+
A-
6
Kejar Target Penerimaan Pajak 2024, Sri Mulyani Beberkan Strateginya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa strategi yang akan ditempuh dalam mengejar target penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun, atau tumbuh 9% dari target penerimaan pajak pada tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, pencapaian target penerimaan pajak 2024 akan didukung oleh pelaksanaan reformasi perpajakan, implementasi coretax administration system, kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, serta sinergi dengan instansi lainnya.

"Kami juga melakukan sinergi atau joint programme dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan kementerian lainnya," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2023, penerimaan pajak pada tahun depan bakal lebih banyak disokong oleh pajak penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Target setoran PPh badan pada tahun depan mencapai Rp428,59 triliun, naik 6,8% dari target PPh badan tahun ini senilai Rp401,01 triliun. Target PPN/PPnBM pada tahun depan ditetapkan Rp811,36 atau naik 11% dibandingkan dengan target tahun ini.

Penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp321 triliun. Realisasi cukai ditargetkan mencapai Rp246 triliun. Sementara itu, setoran bea masuk dan bea keluar masing-masing ditargetkan senilai Rp57,4 triliun dan Rp17,5 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Target penerimaan cukai didominasi oleh cukai hasil tembakau yang dipatok sebesar Rp230,4 triliun. Khusus cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) masing-masing bakal memberikan penerimaan senilai Rp1,84 triliun dan Rp4,38 triliun.

"[Pengenaan cukai] Ini juga akan dilakukan secara hati-hati karena lingkungan global dalam kondisi yang tidak pasti dan cenderung lemah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, APBN 2024, PPh badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?