Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keliru Bayar Pajak Dobel, WP Disarankan Ajukan Pemindahbukuan

A+
A-
0
A+
A-
0
Keliru Bayar Pajak Dobel, WP Disarankan Ajukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi terhadap wajib pajak yang mengalami kekeliruan saat membayar pajak.

Konsultasi diberikan ketika bendaharawan dari Polres Jeneponto mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 5 Oktober 2023. Dalam konsultasi itu, wajib pajak meminta asistensi dari petugas pajak terkait dengan kekeliruannya saat membayar pajak.

“Saya ternyata membayar pajak dobel. Pajak yang telah saya bayarkan ini sebelumnya sudah dibayar pajaknya,” kata wajib pajak berinisial S saat mendatangi KP2KP Bontosunggu seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menanggapi isu tersebut, Andi Tenri Akkajeng selaku pegawai pajak dari TPT KP2KP Bontosunggu menyarankan wajib pajak untuk mengajukan pemindahbukuan.

“Apabila ada kesalahan pada masa, tahun, maupun nominal pajak atas pembayaran pajak yang telah dilakukan maka dapat dilakukan pemindahbukuan menjadi yang sebenarnya,” tuturnya.

Andi lantas memberikan informasi terkait dengan tata cara pengajuan pemindahbukuan, mulai dari mengisi formulir pemindahbukuan, data penandatangan, data pembayaran yang telah dilakukan, serta data pembayaran pajak yang seharusnya dan lampirannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bontosunggu, pemindahbukuan, pembayaran pajak, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya