Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
1
A+
A-
1
Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan respons terkait dengan wajib pajak yang keliru mencantumkan kode transaksi ketika membuat faktur pajak (FP).

Kring Pajak menyatakan wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam mencantumkan kode faktur. Adapun ketentuan faktur pajak pengganti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022.

“Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT FP normal masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk batas waktu upload FP pengganti tetap tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan FP pengganti tersebut,” cuit Kring Pajak di media sosial, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) PER-3/PJ/2022, pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih dapat disampaikan atau dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau menyerahkan jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, faktur pajak pengganti, pembetulan, PER-3/PJ/2022, faktur pajak, kode transaksi, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?