Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

A+
A-
3
A+
A-
3
Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat berhati-hati dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan jika terdapat kesalahan dalam penentuan kode transaksi maka faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan dianggap faktur yang dibuat secara tidak lengkap.

“Wajib pajak harus hati-hati memilih kode agar sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Sebab, kalau nanti salah, faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan,” katanya dikutip dari akun Instagram @kanwildjpbanten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pasal 31 huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/2022 menyebut faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal apabila berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Perdirjen tersebut.

Jika pengisian faktur pajak dinyatakan tidak lengkap, PKP dapat didenda sebesar 1% dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

Agus menjelaskan PKP masih memiliki pembetulan atau penggantian faktur pajak jika terlanjur salah memilih kode transaksi. Adapun faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat atas revisi faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan sama dengan faktur pajak normal, tetapi kode statusnya berubah dari kode angka 0 menjadi kode angka 1 sebagai kode status faktur pajak pengganti.

Penggantian faktur pajak ini berpengaruh kepada SPT Masa PPN dari PKP penjual dan PKP pembeli jika ternyata sudah dilakukan pelaporan SPT-nya.

Apabila faktur pajak yang diganti sudah terlanjur dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka PKP juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fikri/rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-03/PJ/2022, kode transaksi, faktur pajak, kanwil djp banten, edukasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?