Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp393,85 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp393,85 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp393,85 miliar.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN khusus itu dilakukan pada 21 Juli 2022 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.

"Pada hari ini Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp393,85 miliar," tulis DJPPR dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

DJPPR menyebut penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah menawarkan SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Kupon yang diberikan bersifat fixed rate sebesar 6,75% sehingga imbal hasil 7,34%.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

SBSN khusus itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dengan tenor selama 20 tahun sehingga akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Hasil transaksi SBSN seri PBS035 kali ini juga jauh lebih besar ketimbang penawaran yang dilakukan pada Maret dan Mei 2022. Dari 2 transaksi tersebut, pemerintah telah mengantongi dana senilai Rp135,34 miliar.

Selain SBSN, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing sudah mencapai Rp1,05 triliun dan US$11,83 juta.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, SBSN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?