Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembali Terbitkan 2 SUN Khusus PPS, Dana yang Diraup Pecah Rekor

A+
A-
2
A+
A-
2
Kembali Terbitkan 2 SUN Khusus PPS, Dana yang Diraup Pecah Rekor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus untuk penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal pekan ini telah mencapai Rp1,55 triliun dan US$24,23 juta.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 22 Agustus 2022 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Transaksi ini cukup menggembirakan dengan memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor, serta diharapkan trennya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Luky menuturkan transaksi 2 seri SUN tersebut dilakukan melalui mekanisme private placement dan diikuti 10 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 423 wajib pajak peserta PPS.

Menurutnya, jumlah investor itu menjadi yang terbesar sejak SBN khusus PPS pertama diterbitkan pada Februari 2022. SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Kuponnya sebesar 5,6% dan yield 6,5%.

Kemudian, jatuh tempo untuk seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS ditetapkan selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2032. Kuponnya sebesar 3,0% dan yield 4,1%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Luky mengaku puas atas hasil transaksi SBN khusus PPS kali ini. Adapun pada penawaran pada Juni 2022, transaksi yang tercatat mencapai Rp659,9 miliar dan US$5,85 juta.

“Pemerintah masih akan membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 3 periode hingga akhir tahun, yakni 1 SUN dan 2 SBSN,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut nilai harta yang diungkapkan peserta PPS dengan komitmen investasi mencapai Rp22,35 triliun. Meski PPS telah usai, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk merealisasikan investasinya hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK-196/2021 adalah investasi SBN ini," ujarnya.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi (wanprestasi), dapat dikenakan tambahan PPh final. Tarif PPh final tambahan yang dapat dikenakan sesuai dengan PMK 196/2021 sebesar 3% hingga 8,5%.

Sebagai informasi, penerbitan SUN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Seperti diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam SBN. Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat utang negara, SUN, SBN, PPS, program pengungkapan sukarela, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya