Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan Sistem Aplikasi KEK, Pemerintah Yakin Investasi Makin Mudah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kembangkan Sistem Aplikasi KEK, Pemerintah Yakin Investasi Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengembangkan sistem Aplikasi KEK untuk memudahkan badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu Muhamad Lukman mengatakan Aplikasi KEK mampu menunjang arah pengembangan KEK lantaran dapat menghilangkan hambatan regulasi dan prosedur perizinan.

Tak hanya itu, lanjutnya, aplikasi tersebut juga bisa mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Lukman menuturkan pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui kemudahan berusaha.

Pada KEK, LNSW bersama sejumlah institusi, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP), juga terus berupaya memberikan kemudahan dengan mengimplementasikan sistem aplikasi khusus.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penerapan sistem INSW pada KEK telah dimulai pada 23 Februari 2021 dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya. Dukungan LNSW dalam sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 modul SINSW pada aplikasi.

Sebanyak 4 modul di antaranya sudah diterapkan dan piloting, yaitu Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK). Lalu, 2 modul lainnya, yaitu Free Movement dan IT Inventory, masih dalam tahap pengembangan.

Hingga saat ini, lanjut Lukman, pemerintah telah menetapkan sebanyak 18 KEK di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan kawasan industri, sedangkan 8 lainnya merupakan KEK pariwisata.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

“Kemudian, sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan 6 KEK sedang dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Hingga akhir Mei 2022, terdapat 172 profil pelaku usaha yang memanfaatkan sistem Aplikasi KEK pada SINSW di seluruh administrator KEK.

Kemudian, terdapat 641 dokumen PJKEK senilai Rp4,61 trilliun dan 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain itu, terdapat 3.755 dokumen PPKEK sudah terimplementasi di KEK Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Menurut Lukman, penerapan sistem Aplikasi KEK dilakukan secara bertahap di seluruh KEK untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.

"Berbekal daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem Aplikasi KEK, akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, kemudahan berusaha, investasi, DJP, DJBC, perizinan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya