Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendag Resmi Tetapkan Positive List Impor E-Commerce

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemendag Resmi Tetapkan Positive List Impor E-Commerce

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan positive list atau daftar barang yang boleh diimpor langsung melalui e-commerce meski harganya lebih rendah dari US$100 per unit.

Daftar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 1998/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

"Positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara," ujar Mendag Zulkifli Hasan, dikutip Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Barang yang memenuhi kriteria positive list sehingga boleh langsung masuk lewat e-commerce meski harganya di bawah US$100 antara lain barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis, barang yang tidak dihasilkan UMKM, dan barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan.

Adapun jenis barang yang akhirnya masuk positive list antara lain buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis-jenis barang dalam positive list akan dievaluasi setiap 6 bulan.

Tak hanya itu, barang yang masuk positive list juga bisa berubah sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan permintaan dari K/L terkait.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Ke depan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan guna memastikan positive list terimplementasikan secara efektif dan sejalan dengan Pemendag 31/2023.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023, penyelenggara PMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistemnya untuk pedagang yang menjual langsung barangnya dari luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum ditetapkan senilai FOB US$100 per unit.

Penyelenggara PMSE yang melanggar ketentuan Pasal 19 dapat dijatuhi beragam sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran, hingga pencabutan izin. (sap)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, ekspor, positive list, Kemendag

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya