Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Jamin Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Menambah Beban WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Kemenkeu Jamin Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Menambah Beban WP

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin pengurangan pengecualian PPN melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tak akan menambah beban administrasi wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pergeseran barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN menjadi bagian dari upaya untuk menyederhanakan sistem PPN Indonesia yang terlampau kompleks.

"Dengan berbagai fasilitas yang muncul, ini tentu membuat sistem pemajakan menjadi rumit. Kalau teori PPN secara keseluruhan, ini yang malah menimbulkan beban secara umum," katanya, dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yon menuturkan idealnya seluruh barang dan jasa merupakan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dengan demikian, lanjutnya, netralitas PPN bisa lebih terjaga.

Dengan menggeser beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN, pemerintah kini memiliki fleksibilitas untuk mengatur barang dan jasa apa saja yang memang benar-benar layak mendapatkan fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak dipungut.

Apabila dalam perkembangannya terdapat indikasi fasilitas PPN sudah tidak layak untuk diberikan atas barang dan jasa tertentu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut fasilitas PPN yang diberikan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu diketahui, Pasal 4A UU PPN adalah pasal yang memerinci barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Sebelum diperbarui dengan UU HPP, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa sosial dikecualikan.

Pasal 16B UU HPP mengatur tentang BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memerinci BKP/JKP mana saja yang mendapatkan fasilitas melalui Peraturan Pemerintah (PP). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, pengecualian PPN, PPN, pajak, UU HPP, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya