Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Perinci Mekanisme Penyitaan Piutang dan Penyertaan Modal

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Perinci Mekanisme Penyitaan Piutang dan Penyertaan Modal

ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 turut memerinci tata cara penyitaan aset milik penunggak pajak berupa surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 23 PMK 61/2023, surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal termasuk barang bergerak yang dapat dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; dan penyertaan modal pada perusahaan lain dengan melakukan inventarisasi," bunyi penggalan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tak hanya itu, juru sita pajak negara juga perlu membuat perincian terkait dengan jenis, jumlah, atau nilai nominal/perkiraan barang sitaan dalam suatu daftar yang dilampirkan pada berita acara pelaksanaan sita.

Apabila menyita surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, juru sita perlu membuat berita acara pengalihan hak surat berharga dari penanggung pajak kepada pejabat.

Jika yang disita adalah piutang, juru sita harus membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari penanggung pajak kepada pejabat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila aset yang disita adalah penyertaan modal, juru sita perlu membuat akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal dari penanggung pajak kepada pejabat.

Penandatanganan Berita Acara Penyitaan

Berita acara atau akta persetujuan tersebut harus ditandatangani oleh juru sita; penanggung pajak; dan setidaknya 2 orang saksi yang sudah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal juru sita, serta dapat dipercaya.

Jika penanggung pajak tak mau menandatangani berita acara atau akta persetujuan; penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya; atau penanggung pajak diduga melakukan tindak pidana perpajakan maka penyitaan tetap dapat dilaksanakan oleh juru sita.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, jika penanggung pajak tak bersedia menandatangani berita acara atau akta persetujuan maka juru sita cukup mencantumkan alasan penolakan dan menandatangani berita acara atau akta persetujuan bersama saksi.

Berita acara atau akta persetujuan yang ditolak untuk ditandatangani oleh penanggung pajak tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Barang milik penanggung pajak disita oleh juru sita apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, berita acara, penyitaan, penyertaan modal, piutang, pajak, juru sita, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya