Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Permudah Pemberian Fasilitas Fiskal Kontraktor Hulu Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Permudah Pemberian Fasilitas Fiskal Kontraktor Hulu Migas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempermudah proses pemberian fasilitas fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas. Pembebasan bea masuk untuk impor barang operasi dipercepat prosesnya melalui sistem teknologi informasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) akan berfungsi sebagai fasilitator K3S untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, pelaku usaha cukup sekali mengajukan permohonan.

“INSW akan berfungsi sebagai fasilitator. Saya berharap segera di-push dan bukan hanya MoU melainkan juga langsung di-launching,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Single submission pelayanan fasilitas fiskal kepada K3S memberikan dua kemudahan yaitu efisiensi dan percepatan proses transaksi. Sebelum era single submission, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan.

Melalaui aplikasi INSW, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan dengan sekali penyampaian. Dengan demikian, K3S dapat menghemat banyak waktu dalam urusan administrasi dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan pembebasan.

“Subtansinya ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan ujungnya bagi pengusaha itu kenyamanan. Kalau semua cepat, tepat, murah, dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh,” paparnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Secara umum, sistem INSW akan berperan sebagai pengumpul seluruh permohonan K3S untuk mendapatkan fasilitas fiskal pemerintah. Setelah K3S mengajukan permohonan, INSW akan mengirimkan data kepada kementerian/lembaga terkait untuk di proses secara paralel.

Melalui sistem INSW tersebut, proses permohonan K3S dapat dipangkas hingga separuhnya. Pada proses normal tanpa INSW, K3S baru bisa memperoleh keputusan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam jangka 40 hari. Dengan sistem ini, proses dapat dilakukan dalam jangka waktu 14-15 hari. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : INSW, insentif, fasilitas fiskal, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya