Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui tata cara penatausahaan barang milik negara (BMN) kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150/2023. Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menambah pengaturan terkait dengan rekonsiliasi data.

Beleid yang berlaku mulai 28 Desember 2023 itu merupakan revisi dari PMK 51/2021. Perubahan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 150/2023 di antaranya bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BMN kepabeanan dan cukai.

“Untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara…agar lebih tertib administratif dan akuntabel termasuk penambahan pengaturan mekanisme rekonsiliasi data, PMK 51/2021 perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Merujuk PMK 150/2023, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pihak yang ditunjuk untuk melakukan penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai. Kini, kegiatan penatausahaan tersebut meliputi 3 hal.

Pertama, pembukuan. Pembukuan merupakan kegiatan pencatatan dokumen pengelolaan BMN kepabeanan dan cukai ke dalam database BMN kepabeanan dan cukai. Pembukuan dapat dilakukan secara manual dan/atau secara elektronik melalui sistem aplikasi pendukung.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, rekonsiliasi data. Rekonsiliasi data adalah proses pencocokan data BMN kepabeanan dan cukai dan/atau pengelolaan BMN kepabeanan dan cukai antara DJKN dan DJBC terhadap sumber data yang sama.

Kegiatan rekonsiliasi data terdiri atas dua kegiatan, yaitu rekonsiliasi data tingkat satuan kerja dan rekonsiliasi data tingkat pusat. Adapun rekonsiliasi data tingkat satuan kerja dilakukan antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah DJKN, dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN).

Sementara itu, rekonsiliasi data tingkat pusat dilakukan antara Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketiga, pelaporan. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai.

Selain memperbarui tata cara penatausahaan, PMK 150/2023 juga menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 150/2023, kepabeanan, barang milik negara, cukai, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya