Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Opsen Pajak di UU HKPD untuk Atasi Isu Silpa Provinsi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Sebut Opsen Pajak di UU HKPD untuk Atasi Isu Silpa Provinsi

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

PEKANBARU, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan mampu mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu penyebab tingginya SiLPA pada level provinsi selama ini salah satu adalah adanya bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum terbagi.

"Dari evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Untuk itu, sekarang kami gunakan mekanisme opsen," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan adanya opsen, lanjut Astera, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pada UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66% dari pajak yang terutang. Dengan opsen, tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2%. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal pada undang-undang lama sebesar 20%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tarifnya kami turunkan. Setelah itu, dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian, beban wajib pajak ini tidak berubah. Ini yang kami jaga agar jangan sampai masyarakat dengan UU HKPD, kok bebannya jadi meningkat," ujar Prima.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Namun, Pasal 192 UU HKPD memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah pusat untuk menetapkan peraturan pelaksanaan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, opsen pajak, UU HKPD, pajak kendaraan, APBD, BBNKB, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya