Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Proyek yang Dapat Insentif Pajak Daerah Bakal Selektif

A+
A-
7
A+
A-
7
Kemenkeu Sebut Proyek yang Dapat Insentif Pajak Daerah Bakal Selektif

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan tetap selektif memberikan keringanan pajak daerah untuk proyek atau program yang tergolong sebagai proyek strategis nasional.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah tidak akan serta merta mengintervensi tarif pajak daerah melalui peraturan presiden (perpres) guna mendukung proyek strategis nasional (PSN).

Menurutnya, pemerintah akan menghitung seberapa besar dampak perubahan tarif pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, tak menutup kemungkinan terdapat proyek PSN yang tidak mendapatkan keringanan pajak daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kami akan menghitung supaya damage terhadap pemerintah daerah tidak besar. Kami mengetahui banyak sekali daerah yang sumber penerimaannya hanya tergantung pada satu jenis pajak," katanya, Jumat (27/11/2020).

Selain itu, lanjut Astera, pemerintah juga akan memeriksa besar internal rate of return (IRR) yang ditargetkan oleh badan usaha yang melaksanakan PSN guna memastikan target IRR tersebut tidak dipatok eksesif.

"Nanti dilihat mereka mau IRR berapa? Kami juga enggak akan biarkan mereka minta IRR 20% atau 18%, itu eksesif," ujarnya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menteri penanggung jawab PSN harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyesuaian tarif pajak daerah kepada menteri keuangan sebelum tarif pajak daerah bisa disesuaikan.

Menteri penanggung jawab PSN harus melampirkan proyeksi beban biaya pajak daerah yang ditanggung PSN, daftar jenis pajak daerah yang perlu disesuaikan, usulan besaran penyesuaian tarif, dan studi kelayakan PSN.

Usulan tersebut akan dievaluasi menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak daerah selama lima tahun terakhir, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi perubahan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Mereka itu kan sesungguhnya juga sudah dapat insentif dari pemerintah pusat seperti tax allowance atau tax holiday, jadi nanti akan kami hitung," tutur Astera. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keringanan pajak, kementerian keuangan, pajak daerah, tarif pajak, uu cipta kerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya