Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemplang Pajak, Direktur dan Komisaris Ini Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
9
A+
A-
9
Kemplang Pajak, Direktur dan Komisaris Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS dan ABD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kanwil DJP Jatim I menyebut tersangka SS dan ABD yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan komisaris PR STP ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menggunakan faktur pajak fiktif.

"SS dan ABD telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,5 miliar ditambah dengan sanksi sejumlah Rp5,1 miliar atau total sebesar Rp6,6 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada Pasal 39A UU KUP, penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Setelah diserahkan, para tersangka akan menjalani proses peradilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas kanwil.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, tersangka ABD dan SS sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. SS menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena beberapa alasan.

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan oleh SS sehingga proses penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berlanjut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur i, penghindaran pajak, tindak pidana perpajakan, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya