Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

A+
A-
27
A+
A-
27
Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan lawan transaksi tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta.

DJP menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP. Jika lawan transaksi telah memotong pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mengajukan restitusi atas pajak yang dipotong.

"Dalam hal peredaran bruto masih di bawah Rp500 juta dan telah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi, [wajib pajak] dapat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penjelasan tersebut disampaikan DJP merespons pertanyaan warganet dengan akun @M_Muslih97. Akun tersebut bertanya mengenai mekanisme omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM yang diatur dalam UU HPP.

Untuk diketahui, perubahan ketentuan pajak penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022.

Untuk itu, UMKM yang memiliki omzeet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

Sementara itu, PMK 99/2018 mengatur PPh final sebesar 0,5% dapat dilunasi wajib pajak UMKM dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut pemotong/pemungut pajak.

Di sisi lain, pemotong atau pemungut pajak dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa harus melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemotongan/pemungutan tersebut dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, DJP, ditjen pajak, UU HPP, UMKM, wajib pajak orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fajar

Senin, 14 Februari 2022 | 08:57 WIB
penyetoran pajak untuk omset lebih dr 500jt dibayar di akhir tahun atau masih tiap bulan ya? mohon pencerahannyaa
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya