Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena Sita Tambahan, WP Badan Tolak Tanda Tangan Berita Acara

A+
A-
1
A+
A-
1
Kena Sita Tambahan, WP Badan Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan sita tambahan atas aset penunggak pajak yang berlokasi di jalan Bukit Piatu, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada 13 Oktober 2022.

KPP Pratama Bintan menyebut PT SMI yang bergerak di bidang eksportir mebel dari rotan, kayu, dan bambu telah menunggak pajak sampai dengan Rp1,7 miliar. Adapun aset tambahan yang disita berupa satu unit mesin produksi.

“Atas tindakan penyitaan tambahan dari tim juru sita pajak negara (JSPN) KPP Bintan tersebut, PT SMI ternyata menyatakan keberatan dan penolakan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

JSPN KPP Pratama Bintan sebelumnya telah menyita 3 unit mesin produksi milik PT SMI pada 14 Juli 2022. Namun, aset tersebut belum dilakukan penilaian sehingga tidak diketahui apakah nilai aset tersebut dapat melunasi utang pajak atau tidak. Alhasil, KPP Bintan melakukan penilaian.

Ketentuan mengenai penyitaan tambahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020. Merujuk Pasal 23 ayat (1), penyitaan tambahan dapat dilaksanakan dalam hal nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Proses penilaian dilakukan oleh tim Fungsional Penilai Pajak (FPP) Kanwil DJP Kepulauan Riau. Hasil penilaian sementara di lapangan ditemukan bahwa nilai aset yang telah disita belum mencukupi untuk melunasi utang pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun demikian, PT SMI menyatakan keberatan dan penolakan. Meski demikian, JSPN KPP Pratama Bintan tetap melakukan penyitaan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan pengelola kawasan tempat usaha PT SMI.

Proses penyitaan tambahan dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB dengan disaksikan oleh 2 personel polsek setempat, manajemen dan keamanan pengelola kawasan, dua orang konsultan pajak serta tiga orang perwakilan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty menjelaskan pelaksanaan sita tetap sah dan berkekuatan hukum yang mengikat meskipun penanggung pajak menolak menandatangani berita acara pelaksanaan (BAP) sita.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Penanggung Pajak dilarang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita. Dilarang juga merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan BAP sita yang ditempel pada barang sitaan,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bintan, penyitaan tambahan, penagihan pajak, tunggakan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya