Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Kenaikan Tarif PPN Sumbang Tambahan Penerimaan Sampai Rp60,76 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp60,76 triliun pada APBN 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk memperkuat perekonomian.

"Kami juga melihat kenaikan dari PPN sebesar 1%, dari 10% ke 11% itu juga memberikan penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sepanjang 2022, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada tahun lalu memberikan kontribusi sebesar 8,8% terhadap realisasi penerimaan PPN/PPnBM secara umum.

Target penerimaan PPN/PPnBM berdasarkan Perpres 98/2022 ditetapkan Rp638,99 triliun. Tanpa adanya kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%, target penerimaan PPN/PPnBM tersebut tidak akan berhasil dilampaui oleh pemerintah.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Ke depan, tarif PPN masih akan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menuturkan pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN mengingat tarif yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.

Peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan pajak dengan dampak inflasi yang relatif minim, yaitu sebesar 0,4%. "Sehingga kami merasa ini cukup manageable," ujar Yon. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPN, tarif PPN, UU HPP, menkeu sri mulyani, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya