Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepala Otorita IKN Bisa Ubah Bidang Usaha yang Dapat Tax Holiday

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepala Otorita IKN Bisa Ubah Bidang Usaha yang Dapat Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berwenang untuk memerinci cakupan bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas tax holiday.

Bidang usaha yang akan diperinci adalah bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

"Ketentuan mengenai perincian dari masing-masing cakupan bidang usaha…diatur dengan peraturan kepala otorita setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," bunyi Pasal 28 ayat (10) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tak hanya memerinci cakupan bidang usaha, Otorita IKN juga bisa mengusulkan perubahan cakupan bidang usaha infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Perubahan cakupan diusulkan kepada menteri keuangan.

"Ketentuan mengenai perubahan cakupan bidang usaha ... diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 28 ayat (9) PP 12/2023.

Secara umum, bidang usaha infrastruktur dan layanan umum pada PP 12/2023 mencakup pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, proyek pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan.

Lalu, proyek pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikutnya, proyek pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Untuk bangkitan ekonomi, proyek yang diberikan fasilitas berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal); penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Untuk bidang usaha lainnya, berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Insentif tax holiday diberikan bila penanaman modal di IKN yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri tercakup dalam daftar bidang usaha di atas dengan nilai minimal Rp10 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, ibu kota nusantara, pajak, tax holiday, insentif pajak, bidang usaha, IKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya