Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

A+
A-
3
A+
A-
3
Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Tampilan awal dokumen Laporan Tahunan DJP 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Capaian kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Sejalan dengan minimnya kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, realisasi setoran PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2021 hanya Rp12,36 triliun atau 1% dari total penerimaan pajak pada tahun lalu yang mencapai Rp1.229,5 triliun.

Tak hanya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. Dari total 1,65 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, sebanyak 1,01 juta wajib pajak badan sudah patuh menyampaikan SPT kepada DJP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJP mengeklaim telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal pada 2021. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, seperti data wajib pajak orang pribadi karyawan dari SPT 1721-A1/A2 serta data internal dan data eksternal.

"Bersamaan dengan upaya tersebut, penyuluh dan asisten penyuluh pajak gencar mengampanyekan serta memberikan dukungan, bimbingan, dan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan formal," jelas DJP. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan tahunan djp 2021, kepatuhan formal, spt tahunan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?