Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan baru mengenai standar pelayanan. Adapun keputusan yang dimaksud adalah KEP-31/SP/2023.

Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Agustus 2023. Dengan berlakunya KEP-31/SP/2023, KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan … dan sejalan dengan telah ditetapkannya KEP-497/SJ/2023 …, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali …,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-31/SP/2023, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KEP-31/SP/2023 memuat penetapan standar atas 14 jenis pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Standar pelayanan tersebut dimuat dalam Lampiran KEP-31/SP/2023. Adapun 14 jenis pelayanan yang dimaksud antara lain:

  1. Pendaftaran antrean penerimaan banding/gugatan;
  2. Penerimaan surat banding/gugatan melalui pos/diantar langsung ke loket pelayanan pengadilan pajak;
  3. Penerbitan surat tanda terima banding/gugatan;
  4. Penerbitan permintaan surat uraian banding/surat tanggapan;
  5. Pendaftaran antrean permohonan peninjauan kembali (permohonan PK) dan kontra memori peninjauan kembali (KMPK);
  6. verifikasi dan/atau penerimaan permohonan PK;
  7. verifikasi dan/atau penerimaan KMPK;
  8. penerbitan surat pemberitahuan permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali (P2MPK);
  9. penerbitan surat pemberitahuan dan penyerahan kontra memori peninjauan kembali (P2KMPK);
  10. penyampaian salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali (salinan putusan PK);
  11. pendaftaran antrean permohonan IKH dan SKSP (loket layanan informasi);
  12. permohonan baru atau permohonan perpanjangan izin kuasa hukum melalui pos/diantar langsung ke loket pelayanan pengadilan pajak;
  13. permohonan pembuatan surat keterangan sengketa pajak (SKSP) melalui pos/diantar langsung ke loket pelayanan pengadilan pajak; dan
  14. permohonan layanan informasi melalui kanal media daring (telepon, email, kontak web, Whatsapp, dan Instagram).

Contoh: Standar Pelayanan Penyampaian Salinan Putusan PK

Salah satu contoh standar pelayanan yang dimuat dalam lampiran adalah penyampaian Salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali (salinan putusan PK).

Lampiran tersebut memuat 2 aspek. Pertama, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan. Kedua, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adapun komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sebagai berikut:


Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini


“Standar pelayanan … digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-31/SP/2023. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEP-31/SP/2023, KEP-497/SJ/2023, KEP-22/SP/2021, pengadilan pajak, sekretariat pengadilan pajak, pajak, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya