Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerap Beda Tafsir, Pajak Pusat dan Daerah Akan Ditegaskan di UU HKPD

A+
A-
4
A+
A-
4
Kerap Beda Tafsir, Pajak Pusat dan Daerah Akan Ditegaskan di UU HKPD

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Media Briefing UU HKPD, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk menyinergikan pajak pusat dan pajak daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan saat ini masih terdapat wilayah abu-abu antara objek pajak pusat dan objek pajak daerah, khususnya antara PPN dan pajak daerah yang berbasis konsumsi.

"Kita lihat banyak kasus grey area. Kami sudah bicara dengan DJP. Kami sudah bicara dengan DJP mana yang seharusnya hak pusat ya dikelola pusat, yang hak daerah dikelola daerah," katanya dalam acara Media Briefing UU HKPD, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, lanjut Astera, masih terdapat juga beberapa objek pajak yang mendapatkan perlakuan berbeda antara satu daerah ke daerah yang lain.

"Grey area ini juga kami bicarakan dengan DJP. Ini juga DJP men-treat berbeda antara satu kanwil dengan kanwil yang lain," ujar Prima.

Merujuk pada naskah akademik UU HKPD, pemerintah menyebut saat ini masih terdapat perbedaan penafsiran antara kantor pelayanan pajak (KPP) dan fiskus pajak daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Contoh, persinggungan antara PPN dan pajak restoran atas toko roti, antara PPN dan pajak hotel atas persewaan ruangan di dalam hotel, antara PPN dan pajak hotel atas persewaan ruangan untuk kos, serta antara PPN dan pajak parkir atas valet.

"Perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak di daerah, sehingga perlu ditegaskan dalam UU ini," tulis pemerintah pada naskah akademik.

Dalam UU HKPD, 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

PBJT dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Merujuk pada Pasal 51 hingga Pasal 55 UU HKPD, objek PBJT dijabarkan secara lebih terperinci dibandingkan dengan perincian objek pajak yang ada di UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Integrasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi ke dalam PBJT bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah guna menghindari pemungutan berganda.

"Selain integrasi pajak-pajak Daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga," bunyi bagian penjelasan UU HKPD. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak pusat, pajak daerah, ditjen pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya