Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerja Pemeriksa Pajak Pakai Sistem Klaster, Begini Kata DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Kerja Pemeriksa Pajak Pakai Sistem Klaster, Begini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak menjalankan tugas dengan sistem klaster. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/9/2022).

Penggunaan sistem klaster tersebut sudah diatur dalam PMK 131/2022 dan PMK 132/2022. Sesuai dengan amanat dalam kedua beleid yang mulai berlaku sejak 13 September 2022 tersebut, sistem klaster akan diatur dengan peraturan dirjen pajak.

“Hal ini akan memudahkan pelaksanaan pembinaan profesi dan karier pemeriksa dan asisten pemeriksa di DJP, sehingga lebih terarah dan teratur,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah melaksanakan pengujian kepatuhan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Kemudian, tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak adalah melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Selain sistem klaster bagi pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak, ada pula bahasan terkait dengan tenggat waktu repatriasi harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada pula ulasan tentang penerapan asas ultimum remedium.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tugas pada Klaster Lain

Melalui sistem klaster, pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional sesuai dengan klasternya masing-masing. Namun, pemeriksa dan asisten pemeriksa dapat melaksanakan tugas pada klaster lain bila diperlukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.(DDTCNews)

Kegiatan Penyidikan dan Penagihan

Sesuai dengan Pasal 6 PMK 131/2022, kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil.

Kemudian, kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster penagihan perpajakan dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai juru sita pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 132/2022, kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster penagihan perpajakan dilaksanakan asisten pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai juru sita pajak. (DDTCNews)

Repatriasi Harta Peserta PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan wajib pajak peserta PPS untuk segera melakukan repatriasi harta paling lambat 30 September 2022.

Sri Mulyani mengatakan wajib pajak wajib merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). DJP juga akan melakukan pelacakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan komitmen repatriasi tepat waktu.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Mereka sudah menyampaikan dan kami nanti akan track saja [untuk memastikan repatriasi harta] konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan dalam program PPS," katanya. (DDTCNews)

Penerapan Asas Ultimum Remedium

DJP mengingatkan kembali adanya penerapan asas ultimum remedium—hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum—pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan. Dengan asas ini, otoritas lebih mengutamakan jalur administratif dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan ini sanksinya masih lebih sedikit dibanding tahapan selanjutnya,” kata Giyarso. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Hasil rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 21-22 September 2022 akhirnya memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis points dari 3,75% menjadi 4,25%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility kini menjadi 3,5% dan suku bunga Lending Facility menjadi 5%. Keputusan ini diambil setelah BI pada bulan lalu juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis points menjadi 3,75%.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3% plus minus 1% pada paruh kedua 2023," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Civil Society dalam Reformasi Perpajakan

Civil society dinilai punya peran besar dalam mendorong agenda reformasi perpajakan global. Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan banyak kebijakan-kebijakan reformasi perpajakan internasional yang berjalan saat ini berawal dari buah pemikiran civil society pada masa lampau.

"Pembentukan kebijakan perpajakan baik global maupun domestik itu tidak bisa lepas dari peran teman-teman yang bergerak di civil society, think tank, dan sebagainya," ujar Bawono. Simak pula ‘C-20 Usul Tarif Pajak Minimum Global 25% & Penurunan Threshold Pilar 1’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pemeriksa pajak, asisten pemeriksa pajak, PMK 131/2022, PMK 132/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya