Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerja Sama Diperpanjang, Tax Center UMS dan Kanwil DJP Teken MoU

A+
A-
3
A+
A-
3
Kerja Sama Diperpanjang, Tax Center UMS dan Kanwil DJP Teken MoU

Kepala Kanwil Jawa Tengah II Slamet Sutantyo (memegang dokumen dan berada di posisi kanan) dan Rektor UMS Sofyan Anif (memegang dokumen dan berada di posisi kiri) setelah menandatangani nota kesepahaman antara Tax Center UMS dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Selasa (30/11/2021).

SUKOHARJO, DDTCNews – Tax center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II resmi memperpanjang kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan tax center memiliki peran yang signifikan dalam memberikan informasi, pelatihan, serta penelitian perpajakan. Untuk itu, tax center dapat membantu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kerja sama ini bentuk sinergi antara DJP dan perguruan tinggi untuk bersama-sama mencerdaskan masyarakat sehingga lebih banyak yang sadar pajak. Saya harap tax center UMS dapat ikut membantu DJP, termasuk menyosialisasikan UU HPP,” katanya, Selasa (30/11/2021)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pemaparannya, Slamet menjelaskan berbagai perubahan ketentuan dalam UU HPP. Mulai dari perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai.

Dari sisi PPh, pemerintah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha.

Sementara itu, perubahan dari sisi PPN antara lain pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya. Ada pula peningkatan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, perubahan dari sisi KUP di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, perubahan besaran sanksi pada saat pemeriksaan serta sanksi dalam upaya hukum, dan ketentuan kuasa wajib pajak.

Ada pula upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Slamet juga menjelaskan tentang program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan perubahan dalam UU Cukai.

Selain itu, ia juga menyebutkan Kanwil DJP Jateng II telah menjalin kerjasama dengan 20 tax center. Dia menyebut jumlah tersebut akan terus bertambah. Menurutnya, saat ini telah ada fungsional penyuluh khusus yang akan mengedukasi relawan pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, Ketua Tax Center UMS Muhammad Abdul Aris menjelaskan tax center UMS telah berdiri sejak 25 Januari 2011. Sejak awal berdiri, Tax center UMS telah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya seperti pelatihan pajak, penelitian pajak, serta relawan pajak.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Kerjasama dan Urusan Internasional UMS Waluyo Adisiswanto menilai kerja sama dengan Kanwil Jawa Tengah II merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pembelajaran dari praktisi.

“Harapannya, lulusan UMS dapat mempunyai nilai serta keterampilan yang lebih unggul,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tambahan informasi, penandatangan MoU dilakukan Kepala Kanwil Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor UMS Sofyan Anif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax center, nota kesepahaman, perjanjian, kanwil djp jateng II, edukasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya