Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerja Sama Litbang? Biar Dapat Insentif, Harus Buat Proposal Bersama

A+
A-
4
A+
A-
4
Kerja Sama Litbang? Biar Dapat Insentif, Harus Buat Proposal Bersama

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan (Litbang) melalui skema kerja sama harus membuat 1 proposal kegiatan bersama.

Dalam skema itu, masing-masing wajib pajak turut menanggung biaya Litbang. Proposal kegiatan Litbang bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, menjadi syarat untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

“Dalam hal kegiatan … dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih wajib pajak, dan masing-masing wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya …, wajib pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan … bersama,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Proposal kegiatan Litbang bersama itu minimal memuat 8 informasi. Pertama, nomor dan tanggal proposal kegiatan Litbang. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema, dan topik Litbang. Keempat, target capaian dari kegiatan Litbang.

Kelima, nama dan NPWP dari rekanan kerja sama. Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Selain 8 informasi tersebut, proposal kegiatan Litbang bersama juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing wajib pajak yang bekerja sama.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun guna memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, masing-masing wajib pajak yang bekerjasama harus menyampaikan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Permohonan harus melampirkan proposal kegiatan Litbang bersama dan surat keterangan fiskal. Permohonan tersebut juga dapat disampaikan secara luring dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan melalui sistem OSS. Hal ini berlaku untuk permohonan yang diajukan melalui OSS. Sementara itu, untuk permohonan secara luring, pemberitahuan kesesuaian disampaikan melalui surat pemberitahuan

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan untuk masing-masing wajib pajak ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama, akumulasi biaya litbang yang ditanggung masing-masing wajib pajak.

Kedua, persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh. Adapun persentase tersebut berdasarkan pada kepemilikan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau tercapainya tahap komersialisasi dari masing-masing wajib pajak. Simak ‘Akhirnya Terbit PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang'.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 153/2020, PP 45/2019, super tax deduction, insentif pajak, litbang, R&D, DJP, proposal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya