Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kesepakatan Ini Diteken, Ekspor ke Negara Asean Bakal Lebih Mudah

A+
A-
2
A+
A-
2
Kesepakatan Ini Diteken, Ekspor ke Negara Asean Bakal Lebih Mudah

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan perdagangan dan mengamankan rantai pasok di Asia Tenggara, pemerintah resmi menandatangani Asean Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA-AEO).

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Asean MRA-AEO merupakan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dalam bentuk pemberian pengakuan dan fasilitasi timbal balik kepada perusahaan-perusahaan bersertifikat AEO di negara Asean.

"Kami berharap kerja sama Asean MRA-AEO ini dapat menjadi salah satu pintu gerbang untuk eksportir Indonesia mengakses pasar yang lebih besar di negara Asean lain," katanya, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Anita menuturkan implementasi Asean MRA-AEO menjadi bentuk upaya DJBC dalam meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. Dengan Asean MRA-AEO, produk asal Indonesia akan lebih mudah masuk ke negara-negara lain di Asean.

Dia berharap eksportir dan importir Indonesia dapat memanfaatkan akses tersebut untuk memperluas pasar ke negara Asean lainnya. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memacu lebih banyak perusahaan di Indonesia menjadi AEO.

Sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah sehingga reputasi perusahaan akan meningkat. Perusahaan juga akan mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Kemudian, MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan adanya MRA-AEO, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di negara yang bekerja sama.

Selama ini, AEO mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan MRA-AEO, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa berkurangnya tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik, serta terbukanya pangsa pasar yang lebih luas.

Selain Asean, DJBC juga telah menjalin MRA-AEO dengan negara lain seperti Korea Selatan dan Uni Emirat Arab. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, AEO, ekspor, impor, Asean, ASEAN MRA-AEO, logistik, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya