Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

A+
A-
5
A+
A-
5
Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

PEMERINTAH kabupaten/atau kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas terkait ketentuan pemungutan pajak penerangan jalan.

Sebelumnya, perlu diketahui, pajak penerangan jalan adalah adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Adapun listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang tidak termasuk objek pajak penerangan jalan sebagai berikut:

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya
  1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  4. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik ditetapkan sebagai wajib pajak penerangan jalan. Akan tetapi, jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah tenaga listrik.

Lebih lanjut, berkaitan dengan tarif, terdapat tiga besaran tarif yang diatur dalam Pasal 55 UU PDRD. Secara umum, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak penerangan jalan maksimum 3% diberikan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, seperti pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ada pula penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif sebesar 1,5%.

Sama halnya dengan ketentuan besaran tarif pada jenis pajak daerah lainnya, pemerintah daerah akan mengatur lebih lanjut ketentuan besaran tarif tersebut. Berikut contoh perbandingan tarif pajak penerangan jalan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%


Berdasarkan perbandingan di atas, pemerintah daerah membagi besaran tarif pajak penerangan jalan menjadi tiga sesuai dengan ketentuan dalam UU PDRD. Untuk tarif atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain dan dihasilkan sendiri, lima daerah di atas menetapkan besaran yang sama seperti UU PDRD. Namun, untuk batas maksimum tarif secara umum berbeda-beda.

Menariknya, tarif umum pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin terbagi menjadi tiga besaran tarif berdasarkan penggunanya, meliputi sosial (5%), rumah tangga 1 (5%), rumah tangga 2 (7%), dan rumah tangga 3 (8%).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pajak penerangan jalan dikenakan berdasarkan nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik tersebut ditetapkan dengan dua cara. Pertama, dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Kedua, apabila tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Adapun jenis pajak ini terutang dan dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik tersebut. Sebagai informasi, hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.*

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak daerah, pajak penerangan jalan, PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya