Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61 Tahun 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melaksanakan penjualan secara lelang atas barang sitaan pajak apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, pemerintah juga dapat menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Dalam menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak,” bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.

Barang Sitaan Dibebani Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia

Jika penjualan secara lelang tidak dapat dilaksanakan karena barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, pejabat memiliki 2 opsi penyelesaian yang bisa dipilih. Pertama, melaksanakan penjualan secara lelang.

Kedua, membuat pernyataan bersedia mengangkat penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diperhatikan, kesepakatan itu harus dibuat dengan memperhatikan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak secara optimal. Jika barang sitaan yang dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia tersebut telah dilakukan penjualan, pejabat mencabut sita.

Sebagai informasi, pemerintah dapat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya Penagihan pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, lelang, penjualan barang sitaan pajak, barang sitaan pajak, penagihan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya