Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

A+
A-
10
A+
A-
10
Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda merupakan orang pribadi atau badan yang mengadakan perlombaan olahraga dan memberikan imbalan atas kegiatan tersebut? Jika iya maka imbalan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan PER-11/PJ/2015.

Ketentuan pengenaan pajak atas hadiah atau penghargaan dari perlombaan, termasuk perlombaan olahraga, dibedakan berdasarkan penerima penghasilannya.

Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) maka atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal UU PPh dari jumlah bruto.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto. Bagi peserta kegiatan, tarif PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah (tidak berkesinambungan).

Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

PER-16/PJ/2016 juga mengatur PPh Pasal 26 yang dipotong dari peserta perlombaan olahraga orang pribadi WPLN tersebut bersifat final dan dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Lantas, bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP? Lalu, bagaimana jika penerima merupakan wajib pajak badan BUT? Anda bisa menemukan jawabannya di kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga Perpajakan DDTC.

Sebagai informasi, Panduan Pajak Transaksi Perpajakan DDTC menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Contoh, Pembayaran Bunga Obligasi kepada WPDN, Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Segera kunjungi Perpajakan DDTC dan nikmati konten seputar perpajakan terbaru yang dapat dipercaya. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, hadiah perlombaan, pajak penghasilan, panduan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan dalam Keluarga

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya