Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan UU HKPD Berlaku, Pajak Tiket Bioskop Maksimal 10 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan UU HKPD Berlaku, Pajak Tiket Bioskop Maksimal 10 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tiket bioskop kini hanya dapat dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10%.

Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT maksimal sebesar 10% berlaku atas jasa hiburan berupa tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Hanya hiburan malam yang dikenai PBJT di atas 10%.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelum berlakunya UU HKPD, tontonan film adalah objek pajak hiburan berdasarkan UU 28/2009. Undang-undang tersebut memberikan ruang kepada pemkab/pemkot untuk mengenakan pajak hiburan maksimal sebesar 35% terhadap bioskop.

Akibatnya, banyak pemkab/pemkot yang mengenakan pajak hiburan lebih dari 10% terhadap bioskop. Menurut Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), rata-rata tarif pajak hiburan untuk bioskop saat UU 28/2009 masih berlaku sekitar 10% - 25%.

Dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD mulai 5 Januari 2024, pemkab/pemkot tidak lagi dapat mengenakan pajak di atas 10% terhadap bioskop. Perda pajak yang selama ini berlaku pun harus disesuaikan dengan ketentuan pajak dalam UU HKPD.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa tertentu antara lain makanan/minuman, listrik, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. PBJT ini juga penggabungan dari 5 jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, dan penerangan jalan.

Besaran pokok PBJT terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif. PBJT terutang saat terjadinya pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, tiket bioskop, pajak daerah, pajak, PBJT, pemkab, pemkot, pajak hiburan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya