Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketua MPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kembangkan Wisata Medis

A+
A-
6
A+
A-
6
Ketua MPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kembangkan Wisata Medis

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) berbincang dengan Dirut PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) Gita Amperiawan (kanan) di depan pesawat CN235 saat melakukan kunjungan di PTDI, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mengembangkan wisata medis di Indonesia melalui pemberian insentif perpajakan.

Bambang mengatakan pengembangan wisata medis memiliki beragam manfaat. Selain memudahkan masyarakat memperoleh layanan pengobatan di dalam negeri, wisata medis juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung.

"Sebagai tahap awal, pemerintah bisa mengkaji agar pajak terhadap alat kesehatan tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah," katanya, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bambang menuturkan alat kesehatan perlu dikeluarkan dari kelompok barang mewah sehingga tidak perlu dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini utamanya diperlukan oleh alat-alat kesehatan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Menurutnya, pembebasan PPnBM akan membuat harga alat kesehatan menjadi lebih terjangkau bagi rumah sakit. Pada akhirnya, jasa kesehatan yang ditawarkan rumah sakit juga bakal akan lebih murah sehingga meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Bambang menyebut negara seperti Malaysia telah sejak lama mengeluarkan alat kesehatan dari daftar barang yang dikenakan PPnBM. Dampaknya, negara bagian Penang di Malaysia menjadi salah satu tujuan pengobatan yang populer, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Medical Tourism Index 2020-2021 mencatat hanya beberapa negara Asia Tenggara yang masuk dalam peringkat wisata medis unggulan, seperti Singapura pada nomor 2, Thailand pada nomor 17, dan Filipina pada nomor 24. Adapun Indonesia, belum berhasil masuk dalam 46 besar.

Sementara itu, hasil riset Patients Beyond Borders menunjukkan warga Indonesia sangat gemar berobat ke luar negeri. Pada 2006, hanya 350.000 WNI yang yang berobat ke luar negeri. Pada 2015, jumlah WNI yang berobat ke luar negeri menjadi 600.000 orang.

"Total pengeluaran per tahun yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk berobat ke luar negeri bisa mencapai US$11,5 miliar. Sekitar 80% di antaranya dihabiskan di Malaysia," ujar Bambang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain alat kesehatan, ia menilai insentif fiskal juga diperlukan atas impor obat dan bahan baku obat-obatan. Menurutnya, obat-obatan biasanya menjadi komponen yang menyebabkan biaya pengobatan menjadi mahal.

Laporan Gabungan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia yang merujuk data Kemenkeu mencatat pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pemerintah mencapai Rp9 triliun pada 2019. Pada 2020, angka itu meningkat 2 kali lipat menjadi Rp18 triliun.

Apabila pengadaan alat kesehatan di rumah sakit dari APBN digabungkan dengan anggaran APBD, BUMN, dan swasta, angkanya berkisar Rp50 triliun per tahun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Sangat disayangkan jika anggaran sebesar itu lebih banyak dinikmati oleh produsen alat kesehatan dari luar negeri," tutur Bambang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketua mpr Bambang Soesatyo, PPnBM, alat kesehatan, barang mewah, wisata medis, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Johnson Johnson

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:56 WIB
mau dikasih insentif pun. pada dasarnya kualitas dokter dan rumah sakit di Indonesia cenderung kalah dibanding Penang
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya