Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

A+
A-
4
A+
A-
4
Kini, Bayar PBB & Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Peluncuran aplikasi JakOne Mobile. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – BUMD milik DKI Jakarta, Bank DKI, mengembangkan aplikasi JakOne Mobile dengan tambahan berbagai fitur pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto mengatakan dengan pengembangan aplikasi tersebut maka wajib pajak DKI Jakarta dapat melakukan pembayaran PKB di mana saja melalui aplikasi JakOne Mobile.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan perincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Baca Juga: Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

“Wajib pajak juga bisa membayar PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” ujarnya dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Priagung menambahkan Bank DKI akan terus mendorong kemudahan layanan perbankan digital dengan menciptakan produk perbankan digital kepada nasabah yang tersegmentasi dan juga nasabah perorangan.

Pada nasabah perorangan, Bank DKI memiliki JakOne Mobile sebagai layanan digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu, Bank DKI juga memiliki produk uang elektronik JakCard sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Pada sektor korporasi dan instansi, Bank DKI juga menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai solusi layanan perbankan berbasis internet untuk nasabah korporasi dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

Dengan CMS itu, Bank DKI memudahkan perusahaan mendapatkan informasi posisi dana dari waktu ke waktu dan memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem perbankan setiap saat, sehingga pengelolaan arus dana dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

“Kami juga mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta Smart City, di antaranya mengembangkan layanan seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, e-Retribusi, e-Ticketing, e-KIR, e-Samsat, serta kredit UMKM OK OCE,” pungkasnya. (Bsi)

Baca Juga: Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan, pajak daerah, Bank DKI, OK OCE, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
KABUPATEN REMBANG

Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB
UJI MATERIIL

Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:30 WIB
UJI MATERIIL

Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?