Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kirim Email Blast ke WP, DJP Sosialisasikan Whistleblowing System

A+
A-
9
A+
A-
9
Kirim Email Blast ke WP, DJP Sosialisasikan Whistleblowing System

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas pada institusi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat terlibat dalam mewujudkan DJP sebagai institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.

"Segera laporkan jika menemui pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apa pun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP," katanya dalam email blast, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menjelaskan DJP telah menerapkan whistleblowing system sejak 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011. Sistem itu digunakan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang baik.

Dengan whistleblowing system, DJP dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin dilakukan di lingkungan DJP.

Dalam email blast tersebut, dijelaskan wajib pajak melakukan pengaduan langsung melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Pelaporan juga bisa melalui telepon pada nomor (021) 52970777.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saluran lain yang tersedia untuk menyampaikan aduan antara lain email [email protected], serta mengirimkan surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

"Terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar," bunyi email dari DJP tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, pajak, whistleblowing system, korupsi, pelayanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya