Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan untuk PPN Ini

A+
A-
33
A+
A-
33
Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan untuk PPN Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05 pada faktur pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/4/2022).

Ketentuan baru penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) final itu dimuat pada Lampiran B PER-03/PJ/2022. Dalam beleid terdahulu, kode transaksi 05 tidak digunakan.

“Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN,” bunyi penggalan ketentuan pada Lampiran B PER-03/PJ/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun PPN dengan besaran tertentu atau PPN final itu dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ada kriteria PKP yang dimaksud. Pertama, mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.

Kedua, melakukan kegiatan usaha tertentu. Ketiga, melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Sejumlah peraturan yang sudah diterbitkan Kementerian Keuangan telah mengatur beberapa penyerahan BKP dan/atau JKP dengan PPN final Pasal 9A UU PPN

Salah satu contohnya adalah PMK 65/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. PKP ini perlu menggunakan kode transaksi 05 pada faktur pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai penggunaan kode transaksi pada faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan bagi PKP pembeli yang tidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketika hendak mengkreditkan pajak masukan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tarif PPN Final Masih Diisi Manual

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu harus dibuatkan faktur dengan kode 05. Namun, besaran tarifnya masih perlu ditulis secara manual.

"Untuk besaran tertentu, tarifnya masih diisi manual. Ke depannya, nanti [e-faktur] akan di-update lagi semoga besaran tertentu ini akan otomatis," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengkreditan Pajak Masukan

Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP pembeli sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.

Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tersebut tidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan verifikasi kebenaran dari pajak masukan tersebut dilakukan dengan pengujian atas arus barang dan arus uang.

“Pengkreditan pajak masukan tidak tergantung dari apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemungut Pajak Aset Kripto

Pemerintah berwenang untuk menunjuk exchanger yang berada di luar Indonesia sebagai pemungut pajak atas aset kripto, baik itu PPN maupun PPh, sebagimana diatur dalam PMK 68/2022.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan apabila exchanger luar negeri ditunjuk sebagai pemungut pajak maka transaksi oleh orang Indonesia harus dipungut oleh exchanger dan disetor ke Indonesia.

"Pemerintah bisa memutus akses atas pemungut PPN PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) yang tak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar," ujar Bonarsius. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Prospek Penerimaan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajarannya untuk selalu mewaspadai dampak peningkatan ketidakpastian global terhadap penerimaan perpajakan pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan banyak faktor yang dapat memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini di antaranya perang antara Rusia dan Ukraina. Meski perang membuat harga komoditas meningkat dan membawa berkah pada penerimaan, kondisi tersebut tetap harus diwaspadai.

"Apa yang kita lakukan dan di saat yang lain ditopang dengan kejadian yang ada di lingkungan sekitar kita, bisa menghasilkan hasil yang baik atau bisa menekan kinerja kita," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Hingga 31 Maret 2022, terdapat 103 pemungut PPN produk digital PMSE. dapun 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai Rp5,73 triliun. Perinciannya, pada 2022, total setoran PPN senilai Rp1,1 triliun. Sisanya merupakan setoran pada 2020-2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Simak pula ‘PMK 60/2022 Bukan Cuma Soal Penyesuaian Tarif PPN, Ini Penjelasan DJP’. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPN, PPN final, Ditjen Pajak, DJP,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya